- Tips Sukses Bisnis Rental Mobil
- Sekolah Forex Indonesia Tempat Belajar Forex Terbaik
- 4 Tips Dasar Untuk Mendapatkan Pinjaman Online Terbaik Untuk Bisnis UMKM Anda
- Apartemen untuk Investasi? Perhatikan 6 Hal Ini Dulu
- Saham Facebook Anjlok Rp 509 Triliun
- Trik Trading Bitcoin Dengan Efektif
- Perbedaan Emas Dan Bitcoin
- Apa Sih Beda Trading Forex vs Trading Bitcoin
- Apa Itu Sentimen Pasar Dalam Trading Forex?
- Akhir pekan, harga emas di posisi di Rp 641.000 per gram
Mengenal Satuan Penghitungan Ukuran Luas Tanah Dan Hukum Konvensional

Investasi Properti – Indonesia menggunakan sistem pengukuran SI maka ukuran luas yg dipakai mengunakan satuan SI (Le Système International d’Unités = Bhs Prancis, International System of Units = Bhs Inggris). Oleh karena itu satuan ukuran m = meter menjadi satuan utama yg dipakai dalam kehidupan sehari hari untuk menyatakan ukuran panjang dan m2 = meter persegi untuk ukuran luas.
1 m = 100 cm = 1.000mm
1 m2 = 10.000 cm2
1 are = 100 m2 . Biasa dipakai di Bali dan sekitarnya
1 ha = 1 hectoare = 1 hektar = 100 are = 10.000 m2
1 ru = 3.75 m x 3.75 m = 14.0625 m2. Biasa dipakai di Jawa Timur bagian selatan
1 acre = 1 ekar = 4046.8564224 meter 2 = 0.40468564224 hektar. Biasa dipakai di USA
1 square foot = 1 kaki persegi = 12 inch x 12 inch = 0.09290304 m2. Biasa dipakai di UK, USA & Commonwealths (Malaysia, Singapore, India dll)
1 tumbak (atau 1 tombak) = 14 meter persegi atau kira2 3,75 meter X 3,75 meter
Di balik satuan-satuan yang digunakan untuk menghitung baik panjang, lebar maupun luas suatu tanah atau bangunan, ada pula hukum konvensional yang berlaku dalam pengukuran tanah di Indonesia. 3 di antaranya adalah:
1. Dalam pengukuran ulang oleh BPN jika akan dilakukan jual beli/pemecahan/penggabungan sertifikat, jika terdapat selisih luas antara luas yang sudah tercantum di sertifikat dibandingkan dengan pengukuran ulang di lapangan yang terbaru, jika terdapat selisih di bawah 5% luasannya dianggap “sama” namun jika lebih dari 5% baik menyusut atau bertambah akan dilakukan perubahan luasan yang akan dicantumkan di sertifikat. Jika tanah/bangunan lebih luas dari toleransi 5% maka akan dikenakan tambahan pajak sebesar BPHTB x luas yg terjadi.
2. Hal tersebut di atas pada umumnya terjadi pada tanah yang masih luas seperti sawah, tegalan, kebun dan sebagainya, di mana biasanya patok yang digunakan belum tentu patok beton standar BPN. Terkadang bentuk patok hanya berwujud tonggak kayu yang gampang lapuk dan hilang, pohon maupun rumpun bambu titiknya mudah bergeser oleh erosi. Hal ini lazim terjadi di tanah tepi sungai/pantai, tanaman rambat atau pagar bambu dan yang lebih parah ditemui di area persawahan karena batasnya hanya berbentuk galengan/pematang sawah . Sawah setiap kali musim panen selalu dicangkuli sehingga batas yang berupa pematang sering kali bergeser.
3. Makin luas tanah yang ditawarkan maka pembeli memiliki bargaining power yang lebih kuat untuk menekan harga per m2 dibandingkan dengan harga di sekelilingnya (semakin luas tanahnya, harga jual per m2 nya semakin murah). Hal ini dapat terjadi karena adanya hukum ekonomi supply and demand di mana makin besar luas tanah maka semakin besar nominal uang yang harus dibayarkan sehingga makin hingga kian sedikit orang yang mampu membelinya. Hal ini merupakan peluang yang sangat bagus bagi para pebisnis properti terutama pengusaha developer dan tanah kavling.
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Pakar Investasi Apps di Android Anda.