- Tips Sukses Bisnis Rental Mobil
- Sekolah Forex Indonesia Tempat Belajar Forex Terbaik
- 4 Tips Dasar Untuk Mendapatkan Pinjaman Online Terbaik Untuk Bisnis UMKM Anda
- Apartemen untuk Investasi? Perhatikan 6 Hal Ini Dulu
- Saham Facebook Anjlok Rp 509 Triliun
- Trik Trading Bitcoin Dengan Efektif
- Perbedaan Emas Dan Bitcoin
- Apa Sih Beda Trading Forex vs Trading Bitcoin
- Apa Itu Sentimen Pasar Dalam Trading Forex?
- Akhir pekan, harga emas di posisi di Rp 641.000 per gram
Kejar Target, Bank Bidik KPR Segmen Menengah Bawah

Larangan pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) bagi pembelian rumah kedua dan selanjutnya dengan sistem inden serta kebijakan loan to value (LTV), menyebabkan bank mengubah sasaran segmen pasarnya. Bank kini lebih menyasar pembiayaan KPR bagi hunian tipe menengah ke bawah.
Senior Executive Vice President Consumer Finance PT Bank Mandiri Tbk Tardi mengungkapkan, peralihan segmen KPR terjadi karena nasabah segmen menengah ke atas mengalihkan pembiayaan pembelian rumah dari KPR menjadi mencicil langsung ke pengembang. Jika dulu sekitar 70% nasabah kaya mengambil KPR bank, kini porsinya menyusut menjadi hanya tinggal 30% saja.
Dulu, kata Tardi, rata-rata nominal kredit properti berkisar Rp 320 juta per akun. Namun saat ini rata-rata angkanya turun menjadi Rp 250 juta per akun. “Kami baru mau mulai menyasar ke segmen menengah ke bawah,” kata Tardi, Senin (8/9).
Tardi mengatakan, pengetatan aturan KPR memperlambat kinerja bisnis KPR, utamanya segmen menengah atas. Tahun ini saja, Bank Mandiri sudah menurunkan target pertumbuhan KPR dari 23% menjadi 10,3%. “Kami bisa sesuai target saja sudah bagus,” imbuh Tardi.
Direktur Ritel PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk, Lani Darmawan mengakui, pihaknya juga menurunkan target segmen nasabah untuk menyiasati aturan tersebut. Selain memperkuat pembiayaan ke rumah jadi dan rumah bekas, BII juga membidik hunian dengan ukuran yang lebih kecil.
“Saat ini, rata-rata ticket size KPR adalah Rp 800 juta. Tapi kami juga mulai masuk ke KPR dengan nilai Rp 350 juta sehingga diperkirakan rata-rata ticket size KPR akan turun menjadi Rp 700 jutaan,” terang Lani.
Darmadi Sutanto, Direktur Konsumer dan Ritel PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Tbk menambahkan, aturan LTV berimbas kepada pencapaian atau achievement target perusahaannya. Sebab, pencairan dana KPR pun harus secara bertahap, sesuai dengan perkembangan pembangunan fisik rumah.
“Pencairan secara bertahap ini membuat kami tidak bisa mencapai target,” kata Darmadi. Namun dampak positif dari kebijakan tersebut, lanjut dia, harga rumah bisa terkontrol dan kualitas kredit lebih terjaga.
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Pakar Investasi Apps di Android Anda.