- Tips Sukses Bisnis Rental Mobil
- Sekolah Forex Indonesia Tempat Belajar Forex Terbaik
- 4 Tips Dasar Untuk Mendapatkan Pinjaman Online Terbaik Untuk Bisnis UMKM Anda
- Apartemen untuk Investasi? Perhatikan 6 Hal Ini Dulu
- Saham Facebook Anjlok Rp 509 Triliun
- Trik Trading Bitcoin Dengan Efektif
- Perbedaan Emas Dan Bitcoin
- Apa Sih Beda Trading Forex vs Trading Bitcoin
- Apa Itu Sentimen Pasar Dalam Trading Forex?
- Akhir pekan, harga emas di posisi di Rp 641.000 per gram
Dugaan Skandal AAA Sekuritas, Waspada!!

Penipuan Investasi – Status suspensi masih melekat pada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas. Terhitung sudah sebulan AAA Sekuritas absen sebagai perantara perdagangan efek, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat bernomor S-304/PM.21/2014 tertanggal 3 Desember 2014 menghentikan sementara kegiatan perusahaan tersebut.
Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda suspensi itu akan segera dicabut. Nurhaida, Anggota Komisioner OJK yang juga merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal menyebutkan pihaknya masih memeriksa AAA Sekuritas.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, tentu ada hal-hal yang ditemukan. Namun sebelum pemeriksaan menjadi final, maka hal-hal yang ditemukan atau berkembang belum bisa diungkapkan kepada publik,” tulis Nurhaida dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, kemarin.
Sayang, Nurhaida tidak mau menjelaskan berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan tim penyidik OJK untuk menuntaskan pemeriksaan AAA Sekuritas. Kondisi ini menyebabkan, nasib AAA beserta nasabahnya menjadi sekian tidak jelas.
Pada kesempatan sebelumnya, Nurhaida mengakui bahwa AAA Sekuritas tengah diperiksa, tidak hanya terkait masalah ketentuan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). “Ada pelanggaran terkait efek nasabah” terang Nurhaida, kepada KONTAN, menjelang akhir tahun 2014 silam.
Sumber KONTAN, yang juga seorang pengacara berinisial R sedikit memperjelas apa yang terjadi pada AAA Sekuritas. Dia, mengaku sedang menangani kasus penggelapan efek investor yang menyeret nama AAA Sekuritas. Kata dia, AAA terindikasi telah menggadaikan (merepokan) saham nasabah tanpa seizin nasabah yang bersangkutan. “Kerugian yang diderita klien saya, nasabah AAA Sekuritas, mencapai seratus miliar,” tutur R kepada KONTAN, Selasa (23/12).
Saat ini, R atas nama klien sedang menyusun gugatan pidana terhadap pihak AAA Sekuritas. Saat dihubungi kembali pada 5 Januari kemarin, Direktur Utama AAA Sekuritas Andri Rukminto masih menolak berkomentar. “Maaf pak, jika ada pertanyaan, hubungi kuasa hukum saya,” elaknya. Kasus AAA Sekuritas saat ini ditangani oleh Richard Candra dan Sellya Candra Sari dari kantor pengacara SRS Lawyers.
Sumber: KONTAN