- Tips Sukses Bisnis Rental Mobil
- Sekolah Forex Indonesia Tempat Belajar Forex Terbaik
- 4 Tips Dasar Untuk Mendapatkan Pinjaman Online Terbaik Untuk Bisnis UMKM Anda
- Apartemen untuk Investasi? Perhatikan 6 Hal Ini Dulu
- Saham Facebook Anjlok Rp 509 Triliun
- Trik Trading Bitcoin Dengan Efektif
- Perbedaan Emas Dan Bitcoin
- Apa Sih Beda Trading Forex vs Trading Bitcoin
- Apa Itu Sentimen Pasar Dalam Trading Forex?
- Akhir pekan, harga emas di posisi di Rp 641.000 per gram
Ditjen Pajak: Pelaku Bisnis Online Wajib Bayar Pajak

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengincar penerimaan pajak dari bisnis online (e-commerce) yang saat ini tengah marak. Namun potensi penerimaan pajaknya masih kecil.
Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany mengungkapkan, pihaknya belum maksimal dalam menggenjot setoran pajak dari bisnis online walaupun ada beberapa pelaku usaha yang sudah terjaring untuk membayar kewajibannya.
“Bisnis online sudah kami lakukan. Ada sebagian yang kena (pajak), tapi banyak juga yang belum,” ucap dia di kantornya, Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Dia mengaku, kendalanya karena kesulitan mendeteksi keberadaan pengusaha yang melakoni bisnis online ini. Meski begitu, pihaknya juga telah memberlakukan pajak bagi segala bentuk transaksi online baik dari PPh maupun PPN.
“Masalahnya lokasi mereka tidak ketahuan di mana. Tapi sebagian yang sudah kami temukan lokasinya, dikejar, didatangi dan suruh bayar pajak,” jelasnya.
Lebih jauh kata Fuad, hal ini membutuhkan keahlian khusus sehingga Ditjen Pajak butuh dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melacak lokasi pelaku usaha di bisnis online tersebut.
“Butuh dukungan pihak atau instansi pemerintah yang punya kompetensi di bidang ini. Inilah yang harus dilakukan tim kami,” sambungnya.
Dia mengaku, bisnis online ke depan akan terus menggeliat. Namun untuk saat ini, Ditjen Pajak ingin memfokuskan diri pada badan usaha, perorangan atau transaksi ekonomi di luar bisnis online yang mempunyai potensi penerimaan pajak besar.
“Masih banyak perusahaan non e-commerce yang belum bayar pajak. Jadi kita masih fokus ke situ,” tandas Fuad.(Fik/Gdn)
Sumber: LIPUTAN6